Pengertian, Fungsi, Sejarah, dan Macam - Macam HAM

SHARE:

Beberapa poin utama dalam diskusi ini adalah gagasan tentang hak asasi manusia, HUMAN RIGHTS, sejarah hak asasi manusia-fungsi HAM, dan macam-macam HAM

A. Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak mendasar milik setiap manusia, tanpa hak ini manusia tidak dapat hidup bersama. Dalam Pasal 1 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, menyatakan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

 Dalam artikel jelas telah disebutkan gagasan tentang hak asasi manusia, dimana hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari manusia dan terus melekat sejak lahir. Hak ini adalah juga tidak lain adalah benchmark moralitas politik dan adanya suatu negara. Contoh hak-hak dasar (HAM) yang tidak boleh dinganggu, yaitu, hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan, dan hak untuk kebahagiaan.

Yang ketiga hak-hak ini adalah anugerah Tuhan yang Mahakuasa. Sementara nilai-nilai inti diwujudkan dalam hak asasi manusia adalah kebebasan atau kemerdekaan, kemanusiaan atau perdamaian dan keadilan atau kesederajatan atau persamaan.

HAM adalah upaya untuk mempertahankan keselamatan ekstensi manusia utuh melalui tindakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum. Jadi adalah upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab antara individu, pemerintah dan negara bersama.

Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia

  • Hak-hak pribadi: hak untuk hidup, kebebasan, persamaan keamanan dan lain-lain;
  • Hak milik pribadi dan kelompok sosial adalah tempat
  • Kebebasan sipil dan politik untuk dapat posisi itu juga seperti pemerintah
  • Hak berkenaan dengan masalah sosial ekonomi
Hak asasi manusia berarti hak milik manusia karena ia adalah manusia dan buakn yang diberikan oleh komunitas/negara. Oleh karena itu hak hak asasi manusia bisa diabaikan dan dilanggar oleh negara, tetapi bisa tidak ditegakkan. Menurut doktrin hak asasi manusia masing-masing negara wajib untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia

B. Sejarah HAM

ham
HAM mulai menjadi perhatian dunia sejak abad XVIII. Pada waktu pemerintahan yang dibawa oleh kerajaan itu adalah mutlak pemerintah dimana Raja memiliki hak untuk bertindak tanpa persetujuan kerajaan dan orang-orang karena raja memiliki “Hak Suci Raja” atau “Dwine Right of The King”.

Ini mulai dipertanyakan oleh masyarakat pada masa itu. Dilanjutkan pada abad XIX di mana terjadinya jual beli budak. Realisasi dari keberadaan anti perbudakan dan tindakan penegakan hak asasi manusia adalah penandatangannan anti perbudakan hukum di sebuah konferensi yang diselenggarakan di Brussels pada tahun 1890.

 Sebelum peristiwa di atas, hak asasi manusia telah menjadi perhatian di wilayah timur tengah, dengan Arab Saudi membuat Piagam Medina. Piagam lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia adalah: Magna Charta (Piagam Agung), Bill of Right (Undang-Undang Hak) , The American Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat), dan Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak Manusia dan Warga Negara). Setelah insiden dan membuat Piagam di atas, HAM perlahan-lahan mulai diakui oleh dunia. Hak asasi manusia diakui oleh internasional sejak Proust's Deklarasi Universal Hak asasi manusia (Deklarasi Universal Hak asasi manusia di seluruh dunia) pada 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Sampai sekarang masih dihormati hak asasi manusia dilindungi dan ditegakkan di internasioanal dunia.

Sejarah HAM di Indonesia

Sejarah perkembangan HAM di Indonesia telah terjadi sejak Indonesia masih belum independen. Pikiran hak asasi manusia di Indonesia berasal dari organisasi-organisasi komunitas yang terbentuk pada jaman kolonial. Misalnya Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, Sarekat Islam tentang hak untuk mengail layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial, dan Indische Partij tentang hak-hak untuk kemerdekaan serta mendapatkan perawatan yang sama dan hak kemerdekaan.

 Pada awal kemerdekaan, gagasan tentang hak asasi manusia masih tentang hak untuk Asosiasi dan memberikan pendapat. Pada 1960-an, HAM di indonesia mengalami kemunduran karena tidak dilindungi, dihormati dan ditegakkan. Pada akhir Orde Baru pada tahun 1998, ada kasus pelanggaran hak asasi manusia, yaitu tragedi trisakti fatal.

 Dari awal, doktrin mengenai hak asasi manusia di Indonesia dicurigai liberalisme (mengerti kebebasan) dan Barat individualisme dan personalism Serikat etnosentris (yang melayani kepentingan Barat). Tapi dari awal ada juga berpikir positif. Pengalaman baru pesanan Indonesia meratifikasi politik kelas membuat daftar hak asasi manusia dan memberi constituti Pada awal kemerdekaan, gagasan tentang hak asasi manusia masih tentang hak untuk berserikat dan memberikan pendapat.

Pada 1960-an, HAM di indonesia mengalami kemunduran karena tidak dilindungi, dihormati dan ditegakkan. Pada akhir Orde Baru pada tahun 1998, ada kasus pelanggaran hak asasi manusia, yaitu tragedi trisakti fatal. Dari awal, doktrin mengenai hak asasi manusia di Indonesia dicurigai liberalisme (mengerti kebebasan) dan Barat individualisme dan personalism Serikat etnosentris (yang melayani kepentingan Barat).

 Tapi dari awal ada juga berpikir positif. Pengalaman baru pesanan Indonesia meratifikasi politik kelas membuat daftar hak asasi manusia dan memberikan status konstitusional kepadanya. Sekarang hak asasi manusia dilindungi oleh undang-undang, dihormati dan ditegakkan dimanapun dan kapanpun pelanggaran hak asasi manusia meskipun tak terelakkan.

C. Fungsi HAM

HAM memiliki peran yang sangat penting sebagai dasar untuk melakukan sesuatu yang konkret. HAM memiliki fungsi untuk memastikan hak-hak kelangsungan hidup manusia, kebebasan, pembangunan manusia dan masyarakat harus tidak diabaikan, kehilangan, atau diperebutkan oleh siapa pun.

 Namun, hal ini sebenarnya juga hak bukanlah hak yang sewenang-wenang dilakukan oleh setiap manusia karena hak asasi manusia juga memiliki kewajiban. Mana sebuah kewajiban manusia bahwa kita harus melakukan pertama sebelum menuntut hak.

Dalam prakteknya, hak asasi manusia tidak dapat dituntut karena penuntutan akhirnya menerapkan hak asasi manusia secarak mutlak dapat melanggar hak orang lain. Contoh sederhana, jika berjalan di jalan-jalan, publik kita tidak bisa berjalan sebagai hati kita karena ada orang lain yang memiliki hak untuk menggunakan jalan. Kemudian kita harus memahami batas-batas norma-norma serta hukum yang berlaku dan berkaitan dengan hak asasi manusia.

D. Ciri-Ciri HAM

Ada tiga karakteristik utama hak asasi manusia sebagai berikut:
  • Hak asasi manusia perlu tidak akan diberikan, membeli, atau warisan. HAM adalah bagian dari manusia.
  • Hak asasi manusia yang berlaku untuk semua orang terlepas dari jenis kelamin, ras, agama, etnis, asal-usul sosial atau pandangan politik dan bangsa.
  • Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar. Tidak ada yang memiliki hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang-orang masih memiliki HAM meskipun membuat hukum negara tidak melindungi atau melanggar hak asasi manusia.

D. Jenis-Jenis HAM

Hak-hak pribadi (hak-hak pribadi)

Hak-hak pribadi adalah hak yang ruang dalam lingkup kepentingan diri mereka dan mayoritas efek positif dan negatif atas diriku sendiri daripada orang lain.
  • Hak kebebasan pendapat atau mengeluarkan
  • Hak kebebasan untuk memilih dan aktif dalam organisasi atau pertemuan
  • Hak kebebasan untuk memilih, merangkul dan menjalankan keyakinan agama masing-masing

Hak-hak politik (kanan politik)

Hak-hak politik ketika itu memungkinkan partisipasi masyarakat, bukan tanpa pandang bulu, ras, agama dan sebagainya dalam situasi politik dunia negara. Ada beberapa hak milik masyarakat dalam kebijakan politik atau hak-hak politik:
  • Hak untuk memilih dan yang dipilih dalam pemilihan
  • Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah
  • Hak untuk menciptakan dan membangun sebuah partai politik atau partai politik dan organisasi politik lainnya
  • Hak untuk membuat dan mengirimkan permohonan diajukan

Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Right)

Hukum hak asasi manusia adalah hak yang harus diperoleh oleh masyarakat ketika melakukan sesuatu yang berkaitan dengan hukum negara. Dalam hal hak hukum ini dimiliki oleh masing-masing dari masyarakat dan berhak untuk dihormati dan ditegakkan sebaik mungkin.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri atau PNS
  • Mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
Hak-hak ekonomi (Property Right) Hak-hak ekonomi adalah hak yang sudah benar dimiliki setiap masyarakat untuk bertahan hidup dengan memenuhi kebutuhan mereka. Kalau saja seseorang tidak bisa memiliki hak-hak ekonomi, kemungkinan terburuk dia tidak akan mampu bertahan di negara.
  • Hak kebebasan melakukan transaksi bisnis
  • Perjanjian hak kebebasan kontak
  • Hak kebebasan mengatur sewa, hutang-piutang, dll.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
  • Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

 Hak Asasi Peradilan (Procedural Right)

Hak Asasi Peradilan (Procedural Right) berlaku ketika seseorang melewati batas-batas hukum yang ada di negeri ini dan mencoba untuk aplikasi didefinisikan hukum tetapi masih berhak untuk pembelaan hukum.
  • Hak untuk memperoleh pembelaan hukum di pengadilan
  • Persamaan yang tepat atas pengobatan pencarian, penangkapan, penahanan, penyelidikan dan di mata hukum.

Hak-hak sosial budaya (sosial budaya kanan)

Hak-hak budaya sosial adalah hak yang diterapkan berdasarkan kegiatan yang berkaitan dengan interaksi budaya dan masyarakat sekitar. Berikut hak-hak sosial budaya
  • Hak menentukan, pilih dan mendapatkan pendidikan
  • Mendapatkan ajaran yang tepat
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat

Bentuk pelanggaran hak asasi manusia

Bentuk pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan jenisnya, antara lain:

Bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat

  • Pembunuhan massal (genisida)
  • Menghapus orang-orang secara paksa
  • Sewenang-wenang pembunuhan
  • Perbudakan dan diskriminasi sistematis

Pelanggaran hak asasi manusia ringan

  • Pencemaran nama baik
  • Pemukulan
  • Memblokir orang-orang untuk menyampaikan pendapatnya
  • Penganiayaan

Contoh Kasus Pelanggaaran HAM Saat Ini

contoh-kasus-ham

Berat kasus HAM masa lalu masih menjadi PR untuk pemerintah Tn. Jokowi. Sejumlah HAM kasus berat hanya Mondar maju tanpa persimpangan. Delapan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang masih belum jelas berikut ini solusinya:

1. peristiwa pembunuhan massal 1965

Pada 2012, Komnas HAM menyatakan temuan ada pelanggaran HAM berat pasca peristiwa gerakan 30 September pada tahun 1965. Sejumlah kasus ditemukan antara lain penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, memaksa penghilangan perbudakan. Kasus macet di Kantor Jaksa Agung. Korban mencapai 1,5 juta orang-orang yang sebagian besar anggota PKI atau organisasi-organisasi yang berafiliasi dengannya.

2. peristiwa Lampung-Talangsari 1989

Pada bulan Maret 2005, Komnas HAM membentuk penyidik Komisi pelanggaran hak asasi manusia untuk melakukan penyelidikan kasus. Di mungkin tim 205 menyimpulkan adanya kasus HAM berat. Hasil penyelidikan file disampaikan Komnas HAM untuk Jaksa Agung (2006) untuk ditindaklanjuti, tetapi macet di Kantor Jaksa. Korban mencapai 803.

3. 1998 Trisakti mahasiswa menembak tragedi

Komnas Ham penyelidikan kasus Trisakti telah dilakukan dan selesai pada Maret 2002. Sign in ke Kantor Jaksa Agung berkali-kali juga kembali. Bahkan pada 13 Maret 2008 dinyatakan hilang oleh kantor Jampidsus Jaksa Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai orang-orang 685

4. tragedi Clover saya 1998

Komnas HAM, yang diselidiki pada Maret 2002. Namun hanya file bolak-balik dari Komnas HAM dan kantor Kejaksaan. Bahkan pada 13 Maret 2008 dinyatakan hilang oleh kantor Jampidsus Jaksa Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 127

5. kasus Wasior dan Wamena 2001 dan 2003

Tim ad-hoc Komnas HAM Papua telah melakukan penyelidikan yang mencakup Pro Justisia Wasior dan Wamena sejak 17 Desember 2003 sampai Juli 2004. File yang dikirimkan ke Kantor Jaksa Agung dan menolak dengan alasan laporan Komnas HAM masih belum lengkap. Kerusuhan Mei 1998 (korban mencapai 1,308)

6. Penembakan misterius "Peter" 1982-1985 (Korbannya mencapai 1,678)

Well thats pembahasan kita kali ini tentang hak asasi manusia (HAM). Mudah-mudahan ilmu dapat bermanfaat. Jika ada adalah belum sepenuhnya dipahami, silakan bertanya melalui kotak komentar, kami akan mencoba untuk merespon dengan cepat dan tepat. Terima kasih telah mengunjungi di softilmu. Jangan lupa untuk mengikuti dan menjaga blog ini.

COMMENTS

Nama

Bisnis,1,HAM,1,Ilmu Sosial,3,Politik,1,
ltr
item
Sumber Pengertian: Pengertian, Fungsi, Sejarah, dan Macam - Macam HAM
Pengertian, Fungsi, Sejarah, dan Macam - Macam HAM
http://www.pengertian.my.id/wp-content/uploads/2016/09/HAM.jpg
Sumber Pengertian
http://alvicatering.blogspot.com/2016/09/pengertian-ham.html
http://alvicatering.blogspot.com/
http://alvicatering.blogspot.com/
http://alvicatering.blogspot.com/2016/09/pengertian-ham.html
true
7715208667721438694
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy